Eks Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Sebut Siap Ganti Kerugian Negara
Sabtu, 27 April 2024 - 13:15 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Untuk diketahui, AY mantan mantri, salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar LaLmpung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
"Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka ialah mantri di salah satu Bank BUMN di Kota Bandar Lampung," kata Angga Mahatama, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Jumat (26/4/2024).
Disampaikan Kasi Intel, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksi ini dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur.