Marindo Kurniawan High Level Meeting, Kejari Pringsewu Bongkar Bongkar Bapenda
- Humas Kominfo Pringsewu
Lampung –Pemerintahan Kabupaten Pringsewu menjadikan Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan penerapan ID Billing Center untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pj Bupati Pringsewu Dr Marindo Kurniawan menjelaskan, untuk Tahun 2024 penerimaan Pendapatan Daerah ditargetkan Rp 147.894.817.517 (Seratus Empat Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah).
“Target tersebut cukup tinggi mengingat pasca disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat jenis Retribusi Daerah yang sudah tidak dapat dipungut lagi,” ujarnya.
Marindo mengakui, hal ini tentunya membutuhkan perhatian khusus mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kontribusi yang cukup besar guna membiayai pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pringsewu.
“Untuk itu saya berharap High Level Meeting hari ini akan mampu meningkatkan sinergitas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau TP2DD Kabupaten Pringsewu guna percepatan pencapaian target tersebut, sejalan dengan program Pemerintah Pusat mengenai Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) guna meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kara Marindo.
Pj Bupati Pringsewu juga berharap, penerapan ID Billing Center yang digagas akan dapat menjadi salah satu pusat pembayaran yang modern dan terintegrasi untuk mempercepat proses pembayaran, meningkatkan transparansi, juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga kita akan mampu mempertahankan Penghargaan dari Bank Indonesia Perwakilan Lampung, sebagai Kabupaten terbaik se-Provinsi Lampung atas peran aktifnya dalam mendorong Perluasan Digitalisasi dan Elektronifikasi Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung serta menyokong tujuan kita memajukan Kabupaten Pringsewu Bumi Jejama Secancanan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu akan membongkar adanya dugaan kebobrokan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Lampung mulai dari tahun anggaran 2016 hingga 2020 dan akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu usai menetapkan WJS mantan Kepala Bapenda tahun anggaran 2021 - 2022
Ia ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.
"Kerugian Keuangan Negara 576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)," ucap Kejari Pringsewu Ade Indrawan.Kamis (25/04/24).
Menurutnya, tim lenyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Otomatis akan ada tersangka lain," jelasnya.
Selain tahun 2021 - 2022, pihaknya juga akan mendalami dan menelaah anggaran tahun tahun sebelumnya di Bapenda Pringsewu.
"Terhadap pelakunya nanti kita lihat perkembangan hasil telaah tersebut. Dan, nantinya dalam perkara itu ada tindak pidana TPPU maka akan kita terapkan pasal TTPU," tegasnya..
Dan saat ini, tersangka WJS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitunga sejak 25 April s.d 14 Mei 2024.
Dengan Dasar Pasal 21 Ayat 1 Jo PAsal 21 Ayat 4 huruf A KUHAP Jo Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)