Marindo Kurniawan High Level Meeting, Kejari Pringsewu Bongkar Bongkar Bapenda
Jumat, 26 April 2024 - 15:26 WIB
Sumber :
- Humas Kominfo Pringsewu
“Target tersebut cukup tinggi mengingat pasca disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat jenis Retribusi Daerah yang sudah tidak dapat dipungut lagi,” ujarnya.
Marindo mengakui, hal ini tentunya membutuhkan perhatian khusus mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kontribusi yang cukup besar guna membiayai pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pringsewu.