Pengadilan Gelar Sidang Perdana PK Terpidana Eks Rektor Unila Karomani

Eks Rektor Unila Karomani mulai menjalani sidang PK vonisnya.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mulai menjalani sidang peninjauan kembali vonisnya, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang , Selasa (23/4/2024).

Peninjauan kembali itu berkenaan dengan vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta serta uang pengganti Rp 8,075 miliar, atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Pada agenda sidang pembacaan permohonan peninjauan kembali, Karomani mengatakan dirinya keberatan atas vonis yang diterima. Khususnya tentang lama penjara dan besar uang pengganti.

Karomani, melalui penguasa hukumnya, mengatakan harapan vonis yang ia terima bisa diringankan.

Sebab, aktivitas pelanggaran hukum yang ia buat, diklaim bukan sebagai sebuah suap, tapi gratifikasi.

"Bahwa fakta persidangan tindak Karomani ini bukan masuk kategori suap, karena pertama adalah unsur suap harus ada meeting of mind, itu tidak terbukti di persidangan," kata Ahmad Handoko, Penasehat Hukum.

Sedangkan, tentang besar uang pengganti, dirinya mengatakan Karomani keberatan, sebab dalam kasus tersebut, kliennya bukan tersangka tunggal.

Atas pembacaan permohonan peninjauan kembali itu, pada sidang selanjutnya, persidangan akan mendengarkan tanggapan dari jaksa KPK, selaku pihak tergugat. (*)

Eks Rektor Unila Karomani mulai menjalani sidang PK vonisnya.

Eks Rektor Unila Karomani mulai menjalani sidang PK vonisnya.

Photo :
  • Istimewa