Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kotabumi, Kerugian Negara Lebih dari Rp 2 M

Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kotabumi
Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kotabumi
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Peningkatan Jalan Desa Sukamaju--Sp. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo--Bandar Agung di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019. 

Tindak pidana ini dilaksanakan melalui Tender LPSE Lampung Utara dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.

Kedua tersangka, YS dan DA, bersama barang bukti, telah diserahkan oleh Penyidik Polda Lampung kepada Kejati.

Kejati Lampung Tahun 2 Tersangka Korupsi

Kejati Lampung Tahun 2 Tersangka Korupsi

Photo :
  • Istimewa

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa proses lelang proyek ini dikondisikan oleh para tersangka agar salah satu perusahaan yang sudah diatur oleh mereka menjadi pemenang lelang.

Proses lelang tersebut dilakukan dalam kondisi peralihan dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara ke Sekretariat Kabupaten Lampung Utara. Saat panitia lelang sudah terbentuk, mereka melaksanakan lelang kegiatan dengan metode Tender cepat untuk memenuhi batas waktu penggunaan dana DAK (Dana Alokasi Khusus).

Proyek Peningkatan Jalan Sukamaju--Sp. Tatakarya senilai Rp3.356.484.000,00 dan Pekerjaan Jalan Isorejo--Bandar Agung senilai Rp3.477.371.000,00 ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. 

Hasil pengujian oleh Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar.

Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.089.752.153,31. Tersangka YS dan DA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Ricky menambahkan bahwa Kejati Lampung telah menerima tersangka dan barang bukti, serta melakukan penahanan terhadap keduanya. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk proses lebih lanjut di pengadilan Tipikor Bandar Lampung. (rls)