Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan 2 Penadahnya di Tanggamus Lampung
- Polres Tanggamus
Tanggamus, Lampung – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan. Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Korban dalam kejadian ini adalah Karmidi (22), dengan alamat di RT 001 RW 001 Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H, menyampaikan bahwa tersangka utama adalah Lexa (24) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Lexa merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Selain Lexa, satu tersangka lainnya, yaitu AR alias Oman (25) yang berprofesi perbengkelan, terlibat dalam modifikasi dan pembelian kendaraan hasil curian. Tersangka ketiga, RM (37), terlibat dalam penadahan motor hasil curian. RM merupakan petani warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
"Ketiga tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 20.30 WIB," kata Iptu Bambang, pada Rabu (1/11/2023).
Penangkapan bermula setelah Unit Reskrim Polsek Talang Padang menerima laporan pencurian sepeda motor milik korban. Melalui penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru-hitam milik korban. Motor tersebut ditemukan berada di penguasaan pelaku RM.
Berdasarkan pengakuan RM, ia membeli sepeda motor tersebut dari pelaku AR alias Oman. AR yang saat itu sedang bekerja di bengkelnya di Pekon Talang Padang, ikut serta dalam pencurian dan modifikasi sepeda motor tersebut.
"Pengakuan AR bahwa dia mendapatkan sepeda motor korban dari pelaku Lexa yang telah ditahan pada kasus lainnya di Polsek Talang Padang," ungkap Iptu Bambang.
Kronologi pencurian terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Korban, Karmidi, memarkirkan sepeda motornya di lapangan, namun saat kembali, sepeda motornya sudah hilang.
Tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi F 6206 HV dan spakbor sepeda motor warna biru.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah hukum Polres Tanggamus. Tersangka Lexa dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun, sedangkan Oman dan RM dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun.
Tersangka Oman mengakui bahwa ia membeli kendaraan hasil curian yang ditawarkan oleh Lexa dengan harga Rp700 ribu. Kemudian, Oman memodifikasi kendaraan tersebut dan menjualnya kembali kepada RM dengan harga Rp2,5 juta.
"Kendaraan tersebut sebelumnya saya dimodifikasi dan dijual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta," ungkap Oman sebelum dijebloskan ketahanan. (hum/pol)