Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan 2 Penadahnya di Tanggamus Lampung
- Polres Tanggamus
Tanggamus, Lampung – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan. Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Korban dalam kejadian ini adalah Karmidi (22), dengan alamat di RT 001 RW 001 Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H, menyampaikan bahwa tersangka utama adalah Lexa (24) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Lexa merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Selain Lexa, satu tersangka lainnya, yaitu AR alias Oman (25) yang berprofesi perbengkelan, terlibat dalam modifikasi dan pembelian kendaraan hasil curian. Tersangka ketiga, RM (37), terlibat dalam penadahan motor hasil curian. RM merupakan petani warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
"Ketiga tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 20.30 WIB," kata Iptu Bambang, pada Rabu (1/11/2023).
Penangkapan bermula setelah Unit Reskrim Polsek Talang Padang menerima laporan pencurian sepeda motor milik korban. Melalui penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru-hitam milik korban. Motor tersebut ditemukan berada di penguasaan pelaku RM.