Curi Uang dan Emas Senilai 45 Juta di Lampung, Wanita dan Teman Prianya Ditangkap di Jawa Barat

Dua Pelaku Pembobolan Rumah
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo untuk pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.(hum/pol)