Curi Uang dan Emas Senilai 45 Juta di Lampung, Wanita dan Teman Prianya Ditangkap di Jawa Barat
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, Lampung – Pelaku dengan inisial HN (37) bersama seorang teman pria dengan inisial HER (25) terlibat dalam peristiwa pencurian di rumah dan warung milik Sri Hastuti (53), warga Kampung Sinar Luas, Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (5/7/23).
Pelaku HN dan HER berhasil membawa uang hasil curian senilai Rp 45 juta sebelum melarikan diri ke Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun, Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap keduanya pada Rabu (9/8/23).
Kapolsek Bangun Rejo AKP Ferryantoni, S.H., M.H mengungkapkan bahwa peristiwa ini baru diketahui setelah korban kembali dari Muara Enim pada tanggal 10 Juli 2023.
Pada sekitar pukul 14.00 WIB, korban menemukan bahwa lemari pakaiannya rusak dan dibobol. Uang tunai sebesar Rp 15 juta, kalung emas 24 karat, dan gelang emas 24 karat dengan berat 7 gram masing-masing telah hilang dari dalam lemari.
Setelah itu, korban juga mengecek warungnya yang berada di sebelah rumah dan terkejut saat menemukan bahwa warung tersebut juga telah dibobol. Uang modal usaha sebesar Rp 4,5 juta dalam dompet juga raib.
"Korban mengalami kerugian total sebesar Rp 45 juta akibat kejadian ini dan melaporkannya ke Polsek Bangun Rejo," ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Bangun Rejo berhasil mengidentifikasi pelaku pada Selasa, 8 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diketahui berada di Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan tim segera bergerak untuk menangkapnya.
"Pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut dengan koordinasi bersama Polsek Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, HN mengakui bahwa mereka melakukan pencurian di rumah korban pada Rabu, 5 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban tidak ada di rumah. Uang hasil curian telah digunakan, salah satunya untuk membeli sepeda motor.
Pelaku juga mengakui bahwa HER merupakan rekannya dalam melakukan tindakan kejahatan ini. Kemudian, petugas kepolisian berhasil mengamankan HER di lokasi yang sama di Provinsi Jawa Barat.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 bilah sajam jenis golok bergagang kayu warna hitam yang digunakan untuk membobol lemari korban.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi T 2174 AQ yang dibeli menggunakan uang hasil curian, serta 1 lembar surat bukti dari PT. Pegadaian Bandar Jaya sebagai bukti penukaran kalung hasil curian.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.(hum/pol)