KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol, Pengamat: Solusi Atasi Oligarki dan Biaya Politik Mahal
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kajian perbaikan tata kelola partai politik (parpol) kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat respons positif.
Reformasi ini dinilai sebagai momentum krusial untuk membenahi desain kelembagaan parpol yang selama ini dinilai kurang sehat.
Partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Namun dalam praktiknya, partai politik di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari oligarki internal, mahalnya biaya politik, lemahnya kaderisasi, hingga potensi korupsi politik yang terus berulang.
"Saya memandang bahwa problem partai politik di Indonesia bukan hanya pada individu yang terlibat korupsi, melainkan pada desain kelembagaan partai yang belum sehat. Selama partai politik masih dikelola secara tertutup, berbiaya tinggi, dan minim akuntabilitas, maka demokrasi akan terus rentan dibajak oleh kepentingan pragmatis dan transaksi kekuasaan," kata Dr. Fathul Mu'in, pengamat politik dan hukum UIN Raden Intan Lampung, Selasa, (28/4/2026).
KPK sepertinya menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik, termasuk lemahnya transparansi, tingginya risiko korupsi politik, serta dominasi elite tertentu dalam struktur kepartaian.
Bahkan muncul rekomendasi pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode sebagai bagian dari reformasi kelembagaan. Persoalan pertama adalah mahalnya ongkos politik.
"Sistem pemilu yang kompetitif tanpa penguatan pendanaan partai yang sehat menyebabkan banyak politisi mencari sumber pembiayaan nonformal. Sehingga, korupsi bukan hanya penyimpangan personal, tetapi menjadi konsekuensi dari sistem politik yang sangat mahal. Ketika biaya pencalonan kepala daerah, kampanye, dan konsolidasi politik tidak diimbangi tata kelola keuangan partai yang transparan, maka ruang penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin besar," ujar dosen Program Studi Hukum Tatanegara tersebut.
Karena itu, reformasi tata kelola partai harus dimulai dari pembenahan sistem pendanaan politik. Negara perlu mempertimbangkan peningkatan bantuan keuangan kepada partai politik dengan syarat audit yang ketat, transparansi laporan keuangan, serta keterbukaan penggunaan dana kepada publik.
Bantuan negara yang kuat justru dapat mengurangi ketergantungan partai pada donatur besar yang berpotensi memengaruhi kebijakan publik.