MK Diskualifikasi Hasil Pilkada Pesawaran, Ke Depan Penyelenggara Pemilu Harus Lebih Hati-hati

Dr. Fathul Mu’in, Pengamat Politik.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2024) memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari pencalonan Pilkada Pesawaran.

JagaSuara2024 Turun ke Pesawaran: Kawal PSU Demi Pilkada Bersih dan Transparan

 

Putusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam terkait pelanggaran yang terbukti dalam proses pemilihan.

Setelah Arisandi, Giliran Mance Dukung Supriyanto - Suriansyah di PSU Pesawaran

 

Keputusan ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai langkah berani dari MK, yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu di masa mendatang agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.

Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Pesawaran dalam PSU 2025 Berjalan Lancar, Polri Fokus Jaga Keamanan

 

Evaluasi terhadap Penyelenggara Pemilu

Pengamat Politik dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, menyampaikan bahwa putusan MK mengenai diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dan pemungutan suara ulang sejatinya tidak terlalu mengejutkan.

 

Sebab, menurutnya, MK kini lebih progresif dan mengedepankan prinsip keadilan substansial dalam setiap putusannya.

 

"Ketika dalil pemohon terbukti, sementara termohon dan pihak terkait tidak mampu memberikan bantahan yang cukup, maka MK memutuskan pemungutan suara ulang. Ini adalah bukti bahwa MK semakin mengedepankan keadilan yang lebih mendalam," ujar Dr. Fathul Mu’in yang juga menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara di UIN Raden Intan Lampung.

 

Progresivitas Putusan MK

 

Dr. Fathul Mu’in menambahkan, keputusan MK yang semakin progresif dan mengarah kepada keadilan substansial ini tercermin pada sejumlah putusan berani sebelumnya, seperti penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

 

Dalam sengketa pilkada ini, meskipun ranahnya adalah sengketa hasil, MK tidak ragu untuk mengadili sengketa proses yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu.

 

“Dengan perubahan yang terjadi pada cara berpikir dan bertindak MK, penyelenggara pemilu ke depannya harus lebih hati-hati dalam melaksanakan setiap tahapan. Mereka harus berani mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang merugikan para pemilih atau calon peserta pemilu,” tegas Dr. Fathul Mu’in, yang juga merupakan peneliti di INKOL Inisiatif.

 

Tantangan bagi Penyelenggara Pemilu

Ke depan, putusan ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk tidak hanya fokus pada teknis administrasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tahapan dan proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

 

Setiap masalah yang muncul, baik itu dalam proses atau hasil pemilihan, harus berani dihadapi dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada, tanpa ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara tidak sah.

 

Keputusan MK ini akan menjadi preseden penting dalam perjalanan pemilu di Indonesia, serta mengharuskan penyelenggara untuk senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam setiap proses demokrasi.(*)