MK Diskualifikasi Hasil Pilkada Pesawaran, Ke Depan Penyelenggara Pemilu Harus Lebih Hati-hati

Dr. Fathul Mu’in, Pengamat Politik.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2024) memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari pencalonan Pilkada Pesawaran.

Gerindra Klaim Kemenangan Nanda-Anton di PSU Pilkada Pesawaran: Raih 59,25 Persen Suara

Putusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam terkait pelanggaran yang terbukti dalam proses pemilihan.

Keputusan ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai langkah berani dari MK, yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu di masa mendatang agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.

Gerindra: Nanda-Anton Unggul 59,19% di PSU Pesawaran Berdasarkan Data 87% TPS

Evaluasi terhadap Penyelenggara Pemilu

Pengamat Politik dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, menyampaikan bahwa putusan MK mengenai diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dan pemungutan suara ulang sejatinya tidak terlalu mengejutkan.

Kapolda Lampung Tinjau Langsung PSU Pesawaran, Pastikan Keamanan dan Kelancaran

Sebab, menurutnya, MK kini lebih progresif dan mengedepankan prinsip keadilan substansial dalam setiap putusannya.

"Ketika dalil pemohon terbukti, sementara termohon dan pihak terkait tidak mampu memberikan bantahan yang cukup, maka MK memutuskan pemungutan suara ulang. Ini adalah bukti bahwa MK semakin mengedepankan keadilan yang lebih mendalam," ujar Dr. Fathul Mu’in yang juga menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara di UIN Raden Intan Lampung.

Halaman Selanjutnya
img_title