Bawaslu Lampung: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Lampung Berjalan Kondusif Tanpa Pelanggaran
- Istimewa
Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya kasus surat suara yang tertukar di beberapa TPS, seperti di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji.
Bawaslu memastikan agar tidak ada lagi surat suara yang tertukar, dan meminta penyelenggara Pemilu untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan.
"Saat terjadinya surat suara tertukar, pengawas Pemilu langsung memantau dan memastikan agar proses pemungutan suara tetap berjalan dengan adil dan tepat," kata Iskardo.
Di sisi lain, terdapat pula laporan mengenai surat suara yang rusak di Kabupaten Lampung Barat. Beberapa surat suara ditemukan robek pada bagian tertentu.
"Kami langsung meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk memisahkan surat suara rusak tersebut dan tidak menggunakannya dalam proses pemungutan suara," ungkapnya.
Meskipun adanya kejadian-kejadian teknis tersebut, Bawaslu menilai hal tersebut tidak mengganggu jalannya Pilkada secara keseluruhan, dan proses pemungutan suara tetap berjalan dengan lancar di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024 di Lampung.
Iskardo mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dan keterpaduan antara semua pihak yang terlibat dalam pemilihan.