Pengamat Politik: Pilkada Pesawaran Memanas, Nanda Indira Siap Hadapi Tantangan dari Aries Sandi

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah
Sumber :
  • Istimewa

"Kalau misalkan Arisandi yang akan diusung oleh ketiga partai tersebut, maka masih memungkinkan Nanda Indira mendapatkan lawan dan bisa head to head antara Nanda dan Aries," kata Candrawansah, kepada Lampung.viva.co.id, Minggu (18/8/2024).

Pentingnya Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada Lampung 2024

Secara matematis, lanjutnya, Nanda Indira tampaknya unggul dengan dukungan partai yang solid. Namun, politik sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk strategi kampanye, pendanaan, dan kehadiran calon di masyarakat untuk memperkenalkan visi, misi dan program. 

"Meskipun Nanda Indira memiliki keuntungan sebagai istri bupati yang masih menjabat, tidak ada jaminan pasti dalam politik," tutur Chandrawansah.

DPP Projo Resmi Dukung Mirza-Jihan di Pilkada 2024, Pasangan Berkomitmen Tinggi Memajukan Lampung

Chandrawansah menjelaskan Nanda Indira pasti juga diuntungkan dengan status istri bupati yang masih menjabat. Akan tetapi, berdasarkan UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa Bupati sebagai ASN dilarang untuk terlibat dan melibatkan diri kecuali cuti di luar tanggungan negara. 

Panggung Demokrasi 2024, Peran Vital Generasi Muda Kawal Pilkada Lampung

Dalam pasal 71 ayat (1) berbunyi bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pada ayat (3) berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

Halaman Selanjutnya
img_title