Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa, Ini Kata Buya Yahya
- Al-Bahjah
VIVA Lampung, Pendidikan – Pemahaman tentang Hukum menelan ludah ketika berpuasa di jelaskan oleh Buya Yahya dikanal Youtub Al-Bahjah TV. Berikut ini adalah hal-hal yang dijelaskan dan musti dipahami.
Buya Yahya menjelaskan bahwa pemahaman hukum fikih tentang ludah tidak boleh setengah setengah, pahami dengan lengkap dan jelas seperti ini.
Hukum menelan Ludah tidak membatalkan puasa, jika terpenuhi tiga syarat ludah, berikut:
1. Ludah masih didalam mulut, tidak membatalkan puasa, tetapi jika sudah keluar dari mulut, itu layaknya benda asing jika ditelan lagi maka membatalkan puasa.
2. Ludah masih murni asli, belum tercampur dengan benda asing, tetapi tapi jika sudah tercampur dengan makanan, eskrim dan lainnya makan membatalkan puasa.
3. Menelan ludah sendiri, bukan menelan ludah orang lain, seperti pasangan suami istri, ketika berciuman itu makruh, tidak batal tetapi di khawatirkan memicu syahwat yang berterusan, ini bisa berpotensi membatalkan puasa, karena jika menelan ludah orang lain akan membatalkan puasa.
"Maka kepada adik-adik, bapak, ibu harus dipahami bahwa jangan khawatir menelan ludah tidak akan membatalkan puasa jika terjadi seperti penjelasan diatas" jelas Buya.