Satgas TPPO Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Bogor

Satgas TPPO Polda Lampung Gerebek Rumah di Bogor
Sumber :
  • Istimewa

Bogor, VIVA Lampung – Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polda Lampung melakukan penyelidikan di wilayah Bogor, Jawa Barat setelah menyelamatkan 24 korban asal NTB (Nusa Tenggara Barat) di Lampung.

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

Petugas melakukan penyelidikan di rumah yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan para korban warga NTB sebelum mereka dipindahkan ke Bandar Lampung.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa lokasi rumah tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi korban dan pelaku TPPO.

Ribuan Pelari Padati Brimob Run 2024, Rayakan HUT Brimob dengan Semangat Kebersamaan

"Kita sebelumnya telah meminta keterangan korban, para calon PMI (pekerja migran Indonesia) dan para pelaku, rumah tersebut dijadikan lokasi penampungan sebelum ke Lampung," ujar Reynold dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Meski Positif, Pengunjung Terjaring Razia di Lampung Dipulangkan?

Upaya penggerebekan dan pengungkapan dilakukan bersama dengan Ditkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Bogor pada Rabu (14/6/2023) di rumah yang terletak di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup.

Saat digerebek, rumah seluas 2.000 meter persegi itu ditemukan dalam keadaan kosong. Rumah tersebut kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

Reynold menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga pemilik rumah, rumah tersebut disewakan kepada para pelaku yang saat ini ditahan di Polda Lampung.

Lanjutnya, rumah tersebut disewakan oleh salah satu kerabat pemiliknya dengan tujuan mencari keuntungan dari calo atau agen calon pekerja migran Indonesia.

Salah satu korban TPPO berinisial NA (38) menceritakan bahwa dia dan para korban lainnya ditampung selama 2 minggu di rumah tersebut tanpa ada kejelasan mengenai keberangkatan mereka, meskipun mereka sudah memiliki paspor.

Menurut NA, pada tanggal 31 Mei 2023, rumah tersebut digerebek oleh petugas. Namun, dia tidak mengetahui apakah petugas tersebut berasal dari imigrasi atau kepolisian.

"Karena panik, kita dibawa sembunyi oleh teteh. Saya nggak tahu nama aslinya, dibawa ke ruangan bawah tanah," kata NA.

Sebelumnya dilaporkan bahwa empat pelaku dari Jaringan Timur Tengah yang berencana untuk mengirimkan 24 warga NTB telah ditangkap oleh aparat Polda Lampung.

Para calon pekerja migran ilegal ini dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.(BE1)