Kapolda Lampung Minta Personel Polisi Untuk Cepat Respon Gangguan Kamtibmas

Kapolda Minta Polisi Cepat Respon Gangguan Kamtibmas
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungKapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menekankan kepada personel polisi di jajarannya untuk tidak lamban atau dengan kata lain, selalu cepat dalam merespons gangguan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama dalam kejadian yang memerlukan penanganan di tempat kejadian perkara.

Ratusan Emak-emak di Lampung Demo, Tuntut Penyelesaian Tanggul Jebol

Kapolda menekankan hal ini dalam arahannya untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme personel kepolisian saat menjalankan tugas di lapangan, terutama dalam unit Penyidikan Kriminal (Sat Reskrim), termasuk bagian Keamanan dan Kesehatan.

"Anggota harus cepat,datang kelokasi kejadian.jangan lama dan menunggu hal lain yang tidak penting," jelas Helmy setelah menghadiri pelatihan penanganan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan Olah TKP, yang diadakan di Gedung Presisi Polda Lampung pada hari Selasa, 13 Juni 2023.

Massa Aksi May Day di Lampung Dapat Bunga dari Polisi

Kapolda menekankan bahwa pelatihan untuk meningkatkan keterampilan teknis adalah cara untuk meningkatkan kinerja melalui partisipasi dalam pelatihan kepolisian.

"Tidak ada kata telat untuk belajar, anggota Polri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya agar pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal," ujarnya.

Kapolda Lampung Bersiap Tindaklanjuti Atensi Komisi III DPR RI

Ia menjelaskan bahwa materi penanganan tempat kejadian perkara, yang terdiri dari TPTKP dan Olah TKP, menjadi tanggung jawab setiap anggota kepolisian sebagai orang pertama yang merespons kejadian di tempat kejadian perkara. Olah TKP mengacu pada penanganan tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti awal yang cukup guna menerangi tindak pidana.

Materi mengenai Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) disampaikan oleh beberapa personel dari Divisi Penyidikan Kriminal Polda Lampung (Ditreskrimum), Divisi Keamanan dan Pemeliharaan (Ditsamapta), dan Divisi Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes).

Halaman Selanjutnya
img_title