Tanggapi Ancaman Hercules, Kombes Hengki Haryadi: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Aksi Premanisme

Dir Hengki Haryadi Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • Istimewa/Tangkapan Layar

Jakarta, VIVA Lampung – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, akhirnya memberikan tanggapan terkait video viral yang menunjukkan Rosario de Marshall atau Hercules mengancam dirinya.

Lembaga Survei Dilarang Bicara di Masa Tenang, Ancam Ganggu Demokrasi: Ini Ancaman Sanksi

Hengki Haryadi menyatakan bahwa ia tidak akan pernah takut atau tunduk terhadap ancaman yang dilontarkan oleh Hercules tersebut.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, tidak boleh ada kelompok tertentu apapun itu yang bergerak di atas hukum," kata Hengki Haryadi saat menanggapi ancaman Hercules tersebut di Jakarta, pada Jumat, 9 Juni 2023.

Aiptu Guruh Prasetyo: Pahlawan Jalan Desa, Hibahkan Tanah untuk Masyarakat, Polda Lampung Apresiasi

Hengki menegaskan bahwa aparat penegak hukum dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan bahwa tindakan melawan petugas memiliki ancaman hukuman yang berat.

Menurut Hengki, aparat penegak hukum dilindungi undang-undang, ada noodweer (pembelaan terpaksa, red) sampai dengan pasal 51 KUHP. Apabila dalam rangka melaksanakan tugas tidak boleh dihukum, termasuk pasal-pasal melawan petugas, ancaman hukumannya sangat berat.

Terungkap! Identitas Jasad yang Ditemukan Warga di Pantai Canti Lampung Selatan, Ternyata

Hengki menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap aksi premanisme. Semakin preman melawan, polisi akan mengambil tindakan yang lebih tegas.

"Oleh karena itu, apabila ada pelaku kejahatan yang termasuk dalam aksi premanisme dan berusaha melawan petugas, semakin mereka melawan, kami akan menghadapinya dengan tindakan yang lebih tegas," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title