Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi
- Nanang
Lampung –Mantan Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah (Kabid Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung dan seorang direktur ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Primgsewu Lampung.
Keduanya yaitu Ali Alhamidi mantan Kabid Bapenda Pringsewu Lampung selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
dan Andi Didiono selaku Direktur PT. GeoMosaic Indonesia merupakan Pelaksana (Penyedia).
Dalam keterangan Press Rillisnya Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung Anggiat A.P. Pardede didampingi oleh para kasi menjelaskan bahwa pihaknya melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial AD dan AA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan SPPT PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022.
Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/07/2026 dan Nomor: Tap-02/L.8.20/Fd.2/07/2026 setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu memperoleh setidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AD selaku Direktur PT. GeoMosaic Indonesia dan AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) / Mantan Kabid Pendapatan, Bapenda Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 s/d 2024, dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan SPPT PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022," ucap Anggiat A.P. Pardede Kejari Pringsewu Lampung. Selasa (14/07/26).
Sebelumnya, keduanya telah diperiksa oleh Penyidik sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
"Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula sebagai saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, terhadap keduanya dilakukan tindakan penahanan di Rutan/Lapas Kelas II.B Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 Juli 2026 - 02 Agustus 2026," jelasnya.
Hal itu, guna kepentingan dan kelancaran proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, ataupun mengulangi perbuatan pidananya.
Sedangkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa tersangka AD selaku Direktur PT. GeoMosaic Indonesia merupakan pelaksana (Penyedia) dari Kegiatan Pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022, yang dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di-markup dan sebagian fiktif.
"Tersangka AD juga mengalirkan atau memberikan dana kepada tersangka AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau mantan Kabid Pendapatan, Bapenda Pringsewu Tahun 2020 s/d 2024 dalam pekerjaan dimaksud yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan fiktif maupun kegiatan yang di Mark'up," ungkapnya.
"Perbuatan tersangka AA dan AD terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.100.807.520," tutupnya.