Lulus Tes Kesehatan dan Berkendara, Penyandang Disabilitas Terima SIM D

Penyandang disabilitas saat ikuti test berkendara
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). 

img_title Ombudsman Lampung Temukan Pelanggaran di Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri Bandar Lampung

 

Melalui mekanisme khusus yang tetap mengedepankan aspek keselamatan, sebanyak 10 penyandang disabilitas dinyatakan lulus dan berhak menerima SIM D.

img_title Kasus MinyaKita di Bandar Lampung Berlanjut, Direktur Perusahaan dan Pemodal Jadi Tersangka

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandar Lampung, AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

img_title Lima Kali Setubuhi Wanita Disabilitas Mental, Petani di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandar Lampung, AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, mengatakan publikasi SIM bagi penyandang disabilitas dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Para pemohon tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik berkendara.

 

“Tujuannya bukan hanya memberikan SIM kepada penyandang disabilitas, tetapi juga memastikan faktor keselamatan tetap terpenuhi. Semua persyaratan harus dilalui karena keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya menjadi prioritas,” kata Manggala, Kamis (25/6/2026). 

 

Menurutnya, proses penerbitan SIM D tidak dilakukan secara khusus tanpa seleksi. Setiap pemohon harus membuktikan kemampuannya dalam mengendarai kendaraan dan memahami aturan lalu lintas sebelum dinyatakan lulus.

 

Ia menjelaskan, Polresta Bandar Lampung sebelumnya telah menggelar pengujian terhadap 10 penyandang disabilitas. Hasilnya, seluruh peserta berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dinyatakan lulus.

 

"Sebanyak 10 orang mengikuti pengujian dan alhamdulillah semuanya lulus. Hari ini SIM D bisa kami bagikan kepada mereka yang telah memenuhi seluruh ketentuan," ujarnya.

 

Manggala menegaskan, penilaian kelayakan pemohon penyandang disabilitas tidak ditentukan oleh kepolisian semata, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan dan lisensi untuk menilai kondisi fisik seseorang.

Penyambutan penyandang disabilitas menerima SIM D

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Menurutnya, tidak semua jenis disabilitas otomatis menghalangi seseorang untuk mengemudikan kendaraan. Namun, kondisi yang berpotensi menghilangkan kemampuan dasar berkendara, seperti tidak dapat melihat atau tidak dapat mendengar sama sekali tanpa alat bantu, tentu menjadi pertimbangan penting dalam aspek keselamatan.

 

"Yang menjadi perhatian adalah unsur keselamatan. Misalnya seseorang tidak bisa melihat, tentu sangat berbahaya jika mengemudikan kendaraan. Begitu juga jika tidak bisa mendengar sama sekali tanpa alat bantu yang mampu. Karena itu, semuanya akan diuji melalui pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang berwenang," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title