Kasus Duel Maut yang Tewaskan Seorang Warga di Lampung Tengah Berhasil Terungkap

Ilustrasi Pembunuhan
Sumber :
  • iStockphoto

"Dari pengakuan pelaku, kedua senjata tajam tersebut diklaim sebagai milik korban," ungkapnya.

Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Pesisir Barat: Polisi Periksa Lima Saksi, Akankah Pelaku Terungkap!

Saat ini, pelaku akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat adanya unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut.

"Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa," pungkasnya. (hum/pol)

Tanya Kejelasan Kasus, Keluarga Korban Tabrak Lari di Lamteng Datangi Propam Polda Lampung