Kasus Duel Maut yang Tewaskan Seorang Warga di Lampung Tengah Berhasil Terungkap

Ilustrasi Pembunuhan
Sumber :
  • iStockphoto

"Dari pengakuan pelaku, kedua senjata tajam tersebut diklaim sebagai milik korban," ungkapnya.

Terkuak! Pelaku dan Korban Pembunuhan di Kelapa Gading Ternyata Berasal dari Lampung

Saat ini, pelaku akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat adanya unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut.

"Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa," pungkasnya. (hum/pol)

Bravo, Sederet Kasus Diungkap Satgas Anti Kriminal Polres Way Kanan