Kasus Duel Maut yang Tewaskan Seorang Warga di Lampung Tengah Berhasil Terungkap

Ilustrasi Pembunuhan
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung Tengah, Lampung – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus duel maut yang menewaskan seorang warga bernama AS (30) dari Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB.

Setelah Selebgram Cantik, Kali Ini Warga Desa Poncowarno Lampung Tengah Keluhkan Jalan Rusak

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers di depan Command Center Mapolres setempat, menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh masalah pribadi antara korban dan pelaku bernama RA (24), yang telah berhasil ditangkap.

Keduanya terlibat dalam perkelahian di simpang tiga Kecamatan Selagai Lingga, yang berujung pada kematian korban AS akibat luka bacok di tangan kirinya dan luka tusuk di bawah ketiak yang menembus paru-parunya.

Pria Asal Lampung Tengah Tega Curi Motor dan Kuras Isi ATM Teman

Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan penemuan mayat di simpang tiga Selagai Lingga. Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan jasad korban.

"Kemudian kami langsung melakukan tindakan penanganan di lokasi, dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk," ujar Kapolres kepada media pada Kamis tanggal 1 Juni 2023.

Mayat di Bawah Jembatan Seranggas Ternyata Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Diciduk Polres Lampung Barat

Kapolres menjelaskan bahwa polisi terus melakukan pemeriksaan dan penyelarasan dengan barang bukti yang diperoleh untuk mengidentifikasi pelaku.

Lanjutnya Kapolres mengungkapkan, setelah mengamankan barang bukti di tempat kejadian dan mencari saksi, petugas mendapatkan petunjuk bahwa seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah. Setelah dilacak, ternyata orang itu adalah terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah berkelahi dengan korban.

Dengan penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mendapatkan keterangan dari istri korban. Istri korban mengungkapkan bahwa suaminya menerima telepon dari pelaku secara intensif dalam beberapa hari terakhir. Keduanya telah berjanji untuk bertemu pada saat kejadian, yang kemudian berakhir dengan pembunuhan di lokasi penemuan korban.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengejar pelaku di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

"Alhamdulillah, dengan dukungan dari warga dan keluarga pelaku maupun korban, pelaku RA berhasil ditangkap kurang dari 24 jam," kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa keduanya terlibat dalam perkelahian satu lawan satu.

"Dari pengakuan pelaku, konflik yang terjadi antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jantan, satu lawan satu atau duel," terangnya.

Selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam yang ditemukan sebagai barang bukti.

"Dari pengakuan pelaku, kedua senjata tajam tersebut diklaim sebagai milik korban," ungkapnya.

Saat ini, pelaku akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat adanya unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut.

"Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa," pungkasnya. (hum/pol)