Pelaku Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Tulang Bawang Ternyata Suaminya Sendiri

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata
Sumber :
  • Istimewa

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup AKBP Jibrael. (hum/pol)

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Kawal Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Minta Hukuman Maksimal