Pelaku Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Tulang Bawang Ternyata Suaminya Sendiri

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata
Sumber :
  • Istimewa

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup AKBP Jibrael. (hum/pol)

Mayat di Bawah Jembatan Seranggas Ternyata Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Diciduk Polres Lampung Barat