Mengejutkan, Adik Saya Pernah Dibawain Parang
- Nanang
"Istri sempat melawan dan merebut pisau, jadi tangan saya juga kena," ungkapnya dalam pemeriksaan.
Melihat korban bersimbah darah, pelaku mengaku panik dan melarikan diri.
Ia bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya sebelum akhirnya diamankan polisi.
Pelaku juga mengaku selama ini kerap melakukan kekerasan karena diliputi rasa curiga yang tidak berdasar terhadap istrinya.
"Saya cemburu, takut kehilangan. Tapi saya akui memang tidak pernah melihat langsung istri selingkuh," akunya.
Ia menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada istri, anak-anak, serta keluarga korban.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu.
"Pelaku dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban, Karyati (32), mengalami luka tusuk dan sayatan di bagian perut, paha, lengan, dan siku.
Dalam kondisi kritis, korban sempat dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian. (*)