Ancam Korban Pakai Sajam Lalu Gasak Motor, Pemuda asal Ogan Ilir Ditangkap Polsek Natar

Satu hari usai beraksi, pencuri motor Honda Beat di Desa Haduyang diringkus Reskrim Polsek Natar.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Tim Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menggagalkan pelarian pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. 

img_title Tabrkan Truk Singkong dengan Truk Pasir di Jalintim Tulang Bawang, 3 Pekerja Tewas, Satu Keluarga Luka-Luka

Tersangka berinisial S.Y. (19), seorang petani asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diringkus polisi hanya berselang sehari setelah melancarkan aksinya.

S.Y. diciduk petugas tanpa perlawanan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar. Bersama tersangka, polisi turut menyita sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti utama.

img_title Penerima Senpi Rakitan asal Jabung Ditangkap di Cikarang, Mengaku Sudah 3 Kali Membegal di Serang

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, S.H., menjelaskan bahwa tindak pidana ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, M. Wardana (20), bersama dua rekannya mendatangi kediaman pelaku di Dusun Padmosari II, Desa Haduyang, untuk menyelesaikan suatu perkara secara kekeluargaan.

Namun, pertemuan tersebut justru berujung cekcok. Pelaku S.Y. bertindak agresif dan nekat mengancam korban menggunakan senjata tajam. Karena merasa nyawanya terancam, korban dan rekan-rekannya panik lalu lari menyelamatkan diri hingga sepeda motor Honda Beat hijau bernopol BE 2939 DBT milik mereka tertinggal di lokasi.

img_title Pakai Kaos Logo Bareskrim saat Beraksi, Pencuri Motor Modus Kenalan TikTok Diringkus di Marga Punduh

"Begitu situasi dirasa aman, korban kembali ke lokasi untuk mengambil kendaraannya. Namun, motor senilai Rp10 juta tersebut sudah raib digasak oleh pelaku yang memanfaatkan kepanikan korban," ujar AKP Setio Budi Howo, Minggu (7/6/2026).

Pasca-kejadian, korban langsung melapor ke Mapolsek Natar. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Candra bersama Panit Reskrim Ipda Adek Suci Pebrianto bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan dan melacak keberadaan pelaku beserta motor curian tersebut.

Saat disergap, S.Y. tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Kini, pemuda asal Sumsel itu telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya.

"Atas perbuatannya, pelaku S.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Proses hukum saat ini sudah masuk tahap penyidikan intensif," tegas Kapolsek Natar.

Pihak kepolisian mengimbau warga Natar untuk selalu waspada dan segera memanfaatkan layanan darurat bebas pulsa Polri 110 jika menghadapi situasi kriminalitas di lingkungan sekitar. (*)