Lima Kali Setubuhi Wanita Disabilitas Mental, Petani di Pesisir Barat Ditangkap Polisi
- Lampung.viva
Pesisir Barat, Lampung – Satreskrim Polres Pesisir Barat meringkus seorang petani berinisial A (44) karena diduga berulang kali memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas mental.
Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika perbuatan bejatnya tersebut dilaporkan kepada pihak keluarga.
Warga Kecamatan Bangkunat tersebut ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat sedang berkebun di kawasan Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga sudah terjadi sebanyak lima kali. Aksi pertama dilakukan pelaku pada Oktober 2025 di wilayah Bangkunat.
Empat aksi berikutnya dilakukan pelaku di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Aksi terakhir diketahui terjadi pada 24 Desember 2025 di gubuk sawah milik keluarga korban sendiri.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap melakukan kekerasan fisik untuk melumpuhkan korban.
"Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga beberapa kali mengalami penganiayaan fisik. Pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman akan menginjak, memukul, hingga membunuh korban apabila berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya," kata Iptu Meidy, saat ditemui di Polda Lampung, Selasa (30/6/2026).
Usai melakukan kekerasan seksual, lanjut Iptu Meidy, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran. Namun, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Pesisir Barat, anggota langsung menangkap pelaku.
"Pelaku sempat tinggal di wilayah Kabupaten Tanggamus, hingga Kabupaten Pesawaran," bebernya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 2 lembar surat hasil Visum et Repertum, 6 lembar dokumen hasil pemeriksaan psikologis dan konseling korban, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini, tersangka A telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mempercepat pelengkapan berkas perkara guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Atas perbuatan biadabnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun hingga 15 tahun. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas dan tuntas. (*)