Terungkap Motif Ayah di Pringsewu Tega Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil

Pelaku Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Motif kasus pemerkosaan seorang ayah, KM (46) terhadap anak kandungnya sendiri, KJ (21), hingga hamil di Kabupaten Pringsewu, Lampung terungkap. 

Janjikan Pekerjaan, Seorang Dosen Di Kota Metro Tipu Rekannya Sesama Dosen

Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan hasrat seksualnya setelah melihat anaknya tidur dalam posisi terlentang dengan pakaian tersingkap dan terlihat pakaian dalamnya.

"Kasus ini terjadi akibat pelaku tidak mampu menahan hasrat seksual setelah melihat anaknya tidur dalam posisi terlentang dengan pakaian tersingkap dan terlihat pakaian dalamnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, pada Kamis (25/5/2023).

Petugas Gabungan Lakukan Pencarian Terhadap Pemancing Tenggelam di Sungai Semuong Suoh

Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali kepada anaknya. Perbuatan pertama dilakukan pada pertengahan Oktober 2022, kemudian pada pertengahan November 2022, awal Januari 2023, dan terakhir pada Maret 2023.

Ironisnya, pelaku melakukan perbuatan tersebut di samping istrinya yang sedang tertidur. Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain dan memaksa korban untuk menuruti perintahnya dengan dalih balas budi karena telah merawat korban sejak kecil.

Dua Pelaku Jambret Tewaskan Korban Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah mengetahui bahwa anaknya hamil, pelaku membawa korban ke rumah kerabat di wilayah Lampung Barat untuk menyembunyikan perbuatan bejatnya dan kehamilan korban dari istri dan orang lain.

"Awalnya pelaku mau menyembunyikan korban, berhubung kerabatnya masih ada masalah juga maka pelaku kembali membawa korban pulang," kata Iptu Feabo.

Pelaku selalu merasa takut setelah mengetahui anaknya hamil, namun tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada istri dan kerabatnya. Pelaku hanya berani jujur setelah warga yang mengetahui perbuatan tersebut mendatangi rumahnya dan hampir melakukan tindakan kekerasan terhadapnya.

Pelaku mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.(hum/pol)