Cinta Berujung Kekerasan, Mantan Pacar Aniaya dan Rampas Ponsel Mahasiswi

Kolase pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Seorang pria berinisial R.A.M.S. (19) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan

img_title Polisi Bekuk Lima Orang dalam Kasus Curas di Natar, Motor Korban Dijual Rp7 Juta

 

Pelaku yang diketahui merupakan mantan pacar korban itu diamankan di kediamannya di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

img_title Jambret Tas Mahasiswi di Jalinsum Katibung, Pria asal Tarahan Dibekuk Tim URC Polsek Katibung

 

Kapolsek Natar, Iptu Setio Budi Howo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

img_title Berulang Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Seorang Pria Ditangkap Polsek Padang Ratu

 

“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia. 

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Saat itu, korban berinisial F.R. (20) tengah berada di dalam mobil bersama rekannya.

 

Pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan korban dan menggedor kaca mobil. Ketika kaca dibuka, pelaku langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali, kemudian merampas satu unit telepon genggam milik korban.

 

Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut ke media sosial.

 

Polisi mengungkapkan, pelaku dan korban saling mengenal dan pernah menjalin hubungan asmara. Motif aksi kekerasan tersebut masih didalami.

 

“Pelaku merupakan orang yang dikenal korban, bahkan mantan pacar. Motifnya masih kami dalami, namun perbuatannya sudah masuk tindak pidana kekerasan dan pencurian,” kata Kapolsek. 

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah serta kehilangan satu unit ponsel iPhone dengan kerugian ditaksir sekitar Rp7 juta.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone dan tas milik korban. 

 

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)