Kasus Pencurian Getah Karet di Lampung Selatan Berujung Damai
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Upaya penyelesaian perkara dugaan penggelapan atau pencurian getah karet di Kebun Bergen, Lampung Selatan, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) membuahkan hasil.
PTPN I Regional 7 sebagai pihak korban berhasil mengawal tercapainya kesepakatan perdamaian dengan dua terdakwa, Mujiran dan Nurwahid.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla itu sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.
Di hadapan majelis hakim, Mujiran dan Nurwahid mengakui telah mengambil getah karet di area Kebun Bergen milik PTPN I Regional 7. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Saya mengakui kesalahan telah mencuri di kebun PTPN dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bila melakukan kembali perbuatan ini, saya siap untuk dihukum," ujar salah seorang terdakwa dalam persidangan.
Selain menyampaikan pengakuan, kedua terdakwa juga meminta maaf kepada manajemen PTPN I Regional 7, khususnya Kebun Bergen, serta menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk menempuh jalur perdamaian.
"Kami berterima kasih kepada PTPN I Regional 7 karena telah memberi kesempatan berdamai. Ke depan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi," kata terdakwa.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, menjelaskan bahwa penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tersebut mengacu pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut dia, karena perkara telah memasuki tahap pemeriksaan di persidangan, proses hukum tetap harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena sudah masuk dalam proses persidangan, maka kita hormati proses peradilan yang telah berjalan," ujar Agung.
Ia berharap jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian para pihak saat menyusun tuntutan. Selain itu, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan terpenuhinya syarat administratif mekanisme keadilan restoratif dalam menjatuhkan putusan.
"Harapannya, pada agenda selanjutnya, JPU dapat menyampaikan tuntutan atas fakta-fakta persidangan dengan tetap mempertimbangkan telah adanya kesepakatan perdamaian para pihak. Kemudian majelis hakim dapat memberikan putusan yang sebijak mungkin karena telah terpenuhinya syarat administratif tata cara mekanisme keadilan restoratif," kata dia.