Saat Keadilan Restoratif Membuka Jalan Pulang Mbah Mujiran
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Langkah Mujiran, 72 tahun, akhirnya kembali mengarah ke rumahnya sendiri setelah beberapa waktu mendekam di Rumah Tahanan Kalianda.
Lelaki renta yang sempat terseret perkara pidana itu kini berstatus tahanan kota setelah Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan pengalihan penahanan melalui mekanisme restorative justice.
Penyelesaian perkara Mbah Mujiran menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Di tengah proses hukum yang berjalan, PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 7 memilih menempuh jalur damai dengan pendekatan keadilan restoratif. Langkah itu disebut sebagai bagian dari pertimbangan kemanusiaan.
Kesepakatan perdamaian antara PTPN I Regional 7 dan Mujiran ditandatangani pada Senin, 25 Mei 2026.
Proses tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi. Dalam dokumen perdamaian itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tanpa saling menuntut.
“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, di mana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” kata Pelaksana Tugas Region Head PTPN I Regional 7 Iyan Heryanto dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2026.
Pada hari yang sama, perusahaan pelat merah tersebut mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait persetujuan penyelesaian perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla melalui jalur restorative justice. Surat itu turut melampirkan kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua pihak.
Koordinasi kemudian dilakukan di Lapas Kelas IIA Kalianda bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pihak lapas, dan kuasa hukum Mujiran. Pertemuan itu membahas pengalihan status penahanan dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda akhirnya menerbitkan penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla tertanggal 25 Mei 2026. Penetapan yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada bersama hakim anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian itu mengabulkan pengalihan status penahanan Mujiran.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” ujar Iyan.
Bagi PTPN I, perkara ini disebut menjadi momentum untuk mengevaluasi pendekatan perusahaan dalam menjaga aset negara. Iyan mengatakan perlindungan aset tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.