Modus Buka Aura Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri Dibawah Umur
- Polres Tanggamus
Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus, Polda Lampung telah menangkap seorang pria berinisial PJ (26) oknum guru ngaji sebagai tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu tempat pengajian di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Korban adalah seorang anak didiknya yang datang dari luar Gisting untuk belajar agama, namun dia malah mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dari pengajar yang sebelumnya dihormati oleh para santri.
Dalam penangkapan tersebut, terungkap bahwa modus operandi tersangka adalah dengan berpura-pura membuka aura korban, namun kemudian melakukan persetubuhan di tempat ia mengajar ketika santri lain dan anak istri tersangka telah tidur.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa alat pendukung kejahatannya, termasuk 6 botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan 3 buah keris kecil (semar mesem) berwarna emas.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa tersangka PJ ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka ditangkap kemarin (17/05/2023) pukul 16.00 WIB merupakan pengajar ngaji warga Kecamatan Gisting, korbannya Cukuh Balak," ungkap Iptu Hendra Safuan (18/05).
Hendra menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa ini terungkap pada Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung Timur dan mengatakan bahwa dia tidak ingin kembali ke pondok pesantren. Setelah ditekan oleh alasan tersebut, korban menceritakan bahwa dia telah disetubuhi oleh guru ngajinya sejak bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023.