Empat Pelaku Pencurian Alat Pabrik Tapioka Diringkus Polsek Seputih Surabaya

Empat Pelaku Pencurian Alat Pabrik Tapioka
Sumber :
  • Polres Lamteng

Lampung Tengah, Lampung – Ops Sikat Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam pencurian peralatan pabrik Tapioka yang terletak di Kp. Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 15 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

Eks Ka Bapenda Pringsewu, Kejari Didesak Warga Adakah Tersangka Lain?

Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai SH (47) dari Kp. Mataram Ilir, BS (32) dan EW (25) dari Kp. Gaya Baru III, serta APK (25) dari Kp. Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, diduga terlibat dalam pencurian peralatan pabrik Tapioka yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Informasi ini disampaikan oleh Iptu Jufriyanto, S.IP, Kapolsek Seputih Surabaya, Selasa, 16 Mei 2023.

Kisah Yepin, 17 Tahun Jadi PHL Polda Lampung Akhirnya Bisa Sekolah Paket B

Menurut Kapolsek, para tersangka yang merupakan pemulung melaksanakan aksinya pada pertengahan Maret 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka masuk ke pabrik yang telah lama ditutup dan mengambil peralatan dari sana.

“Pabrik itu sudah lama tutup. Namun ada penjaganya. Diduga ketika karyawan yang menjaga pabrik tersebut tengah tertidur lelap, para pelaku menjalankan aksinya,” kata Kapolsek.

Tekan Penyebaran Wabah DBD, Polda Lampung Gencarkan Fogging ke Sejumlah Titik

Peralatan pabrik yang dicuri meliputi 1 unit Mitsubishi Starter Dynamo 150 HP, 1 unit Mitsubishi Charging Dynamo 150 HP, 1 unit Mitsubishi Starter Dynamo 250 HP, 1 unit Mitsubishi Charging Dynamo 250 HP, 1 unit Mitsubishi Starter Dynamo 500 HP, 1 unit Mitsubishi Charging Dynamo 250 HP, 1 unit Mitsubishi Starter Dynamo 700 HP, 1 unit Mitsubishi Charging Dynamo 700 HP, 1 unit Rotating Dynamo 30 HP, 2 unit Rotating Dynamo 20 HP, 1 unit Rotating Dynamo 10 HP, dan 1 unit Panel Kabel.

"Atas kejadian tersebut, pihak pabrik mengalami kerugian lebih kurang Rp.200 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dari korban, melakukan penyelidikan di TKP, dan memeriksa beberapa saksi, Tim 308 Tekab Polsek Seputih Surabaya berhasil mengidentifikasi para tersangka.

“Alhasil, 4 pelaku berhasil diamankan dikediamannya masing-masing, tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti, yang meliputi berbagai kunci seperti kunci 17 lubang, kunci soket segitiga, tang potong kawat, 1 linggis, dan 2 truk Pick Up yang digunakan saat pencurian, telah diamankan di Polsek Seputih Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Humas)