Sidang Penyerobotan Tanah Kemenag
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Khusus Tipikor, Senin (19/1/2025).
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Lukman, Theresia Dwi Wijayanti selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di BPN Lampung Selatan, serta Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli tanah.
Dalam persidangan yang berlanjut pada Selasa (20/1/2025) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Syamsul dan Kosmin dari Kemenag Provinsi Lampung.
Kehadiran para saksi bertujuan untuk mengungkap asal-usul tanah seluas 17.200 meter persegi yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Penasihat hukum Lukman, Ginda Ansori Wayka, menjelaskan bahwa persoalan lahan tersebut sejatinya telah berlangsung sejak lama.
Menurutnya, konflik bermula pada tahun 1983 dan kembali mencuat pada 2003 saat dilakukan pemagaran lahan, di mana muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
“Pada tahun 2008 sudah ada proses balik nama dan pembuatan sertifikat baru, sehingga sejak saat itu persoalan hukum tanah ini semakin kompleks,” ujar Ginda Ansori di hadapan majelis hakim.
Ia menilai Kemenag seharusnya dapat mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul sejak awal.
Namun, menurutnya, Kemenag justru terkesan pasif dalam mempertahankan aset tanah tersebut, termasuk dalam upaya hukum perdata hingga tingkat peninjauan kembali (PK), yang pada akhirnya dimenangkan oleh terdakwa Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli tanah.
“Di satu sisi Kemenag memprotes adanya dugaan penerbitan surat palsu, tetapi tidak melakukan langkah hukum yang tegas. Akibatnya, klien kami merasa dirugikan,” tegas Ginda Ansori.
Sementara itu, penasihat hukum Thio Stefanus Sulistio, Ginda Ansori bersama Sujarwo, turut mempersoalkan keterangan saksi dari BPN yang dihadirkan dalam persidangan.
Mereka menilai para saksi bukan saksi fakta karena hanya membaca dokumen dan melakukan pendokumentasian tanpa mengetahui secara langsung proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
“Para saksi dari BPN tidak mengetahui secara jelas proses penerbitan SHM atas nama Thio Stefanus. Keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan hanya bersifat normatif dan ideal, namun tidak memberikan kepastian hukum dalam praktiknya,” ujar kuasa hukum terdakwa.