Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara, Tiga Pejabat Jadi Tersangka
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai hampir Rp3 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya
- Foto dokumentasi istimewa
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Senin (19/1/2026).
Ia menyebutkan, ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tersangka berinisial AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran, IF sebagai Bendahara Pengeluaran OPD, serta F selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022,” ujar Armen.
Armen menjelaskan, modus operandi para tersangka dilakukan melalui penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, dengan mencantumkan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif.
Akibatnya, kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam proses penanganan perkara, tersangka AA lebih dahulu ditahan sejak 12 Januari 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi.
Sementara dua tersangka lainnya, IF dan F, memenuhi panggilan penyidik pada Senin (19/1/2026) dan setelah menjalani pemeriksaan, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan yang sama.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sangkaan primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan sangkaan subsidair Pasal 604 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak berhenti di sini. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya. (*)