Modus Pura-Pura Pinjam HP untuk Top Up, Pemuda di Liwa Diringkus Polisi Usai Curi Ponsel Teman

Polsek Balik Bukit ringkus pelaku pencurian HP di rumah kos Pasar Liwa.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Tim URC Reskrim Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat, membekuk seorang pemuda berinisial PANG (19) atas kasus tindak pidana pencurian

img_title Gagalkan Penyelundupan Narkoba senilai Rp45 Miliar, Polres Lampung Selatan Selamatkan 174 Ribu Jiwa

Pelaku ditangkap petugas setelah menggasak ponsel milik rekannya sendiri di sebuah rumah kos di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

img_title Hilang Kendali dan Hantam Trotoar, Toyota Avanza Tercebur ke Rawa di Rejosari Kotabumi

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi korban bernomor LP/B/13/VIII/2026/SPKT/POLSEK BALIK BUKIT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, Sabtu (1/8/2026).

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Korban, Afrison Ahmad Abdillah (24), menumpang tidur di kos temannya dan mengisi daya (charge) ponselnya di ruang tamu.

img_title Wanita asal Bandar Lampung Ditemukan Tewas dalam Kardus di Bandung, Pelaku Diringkus Polisi di Cikupa

Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku bertandang ke kosan tersebut dan meminjam ponsel rekan lain dengan dalih hendak mengisi ulang saldo aplikasi digital (top up) di konter.

Namun, saat mengembalikan ponsel pinjaman tersebut dan hendak berpamitan pulang, pelaku menggasak ponsel milik korban yang sedang diisi dayanya di ruang tamu.

Korban baru menyadari ponselnya hilang saat terbangun sekira pukul 07.00 WIB dan hanya menemukan kabel pengisi daya yang tersisa. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp3.000.000.

Menerima laporan korban, Tim URC Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. 

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Lingkungan Pantau, Kelurahan Pasar Liwa.

Petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual ponsel hasil curian tersebut ke sebuah konter di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme C53 dan kotak kemasannya telah diamankan di Mapolsek Balik Bukit guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. (*)