Modus Selundupkan Sabu dalam Muatan Durian, Polda Lampung Sita 10,63 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10,63 kilogram di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 228, Kabupaten Mesuji, Kamis (15/1/2026). Narkotika asal Aceh tersebut rencananya akan dikirim menuju Pulau Jawa.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus menyembunyikan paket sabu di bawah tumpukan muatan durian di dalam sebuah truk untuk mengelabui petugas.
"Narkotika ini diperkirakan bernilai Rp15 miliar. Berkat kejelian anggota di lapangan, upaya penyelundupan lintas provinsi ini berhasil kita patahkan," ujar Kombes Yuni, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial YD (33) berperan sebagai kurir, sedangkan YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika bernilai Rp 15 miliar tersebut diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Ketiganya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Lampung," jelasnya.
Kombes Yuni menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian selama sekitar satu pekan.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Dengan terungkapnya sabu tersebut, maka sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa terselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," pungkasnya.(*)