Bawaslu Akan Panggil Pejabat Pemkot Bandarlampung Terkait Pemasangan Bendera Parpol
- Antara
Bandar Lampung, Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan memanggil pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas (randis) atau mobil crane Pemkot untuk memasang bendera salah satu partai politik.
"Besok akan kami panggil pejabat di kota ini serta pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi soal dugaan perkara ini," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, dikutip dari ANTARA (10/05/2023).
Candrawansah, mengatakan bahwa mereka telah mendapatkan informasi tentang dugaan ini dan telah mengerahkan panwaslu kecamatan, terutama Labuhan Ratu, untuk memperdalam informasinya.
"Kami sudah plenokan terkait dugaan pemasangan atribut partai politik dengan menggunakan mobil yang terindikasikan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, maka besok akan kami panggil, beberapa orang dan pejabat teras di pemkot tersebut," ujarnya.
Candrawansah menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus netral dan tidak boleh bermain-main dengan politik praktis serta tidak ikut serta dalam pemenangan peserta pemilu.
"Dengan kami memanggil pejabat teras di Pemerintah Kota Bandarlampung ini juga sebagai teguran bagi ASN agar tidak bermain-main dengan politik praktis," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa setiap permasalahan netralitas ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran akan diteruskan ke komisi ASN melalui Bawaslu Lampung. Sejauh ini, dari tahun 2022, sudah tiga orang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas ASN dan telah diteruskan ke KASN.
Berita tentang mobil crane dinas PU Kota Bandar Lampung yang digunakan untuk memasang bendera salah satu Partai Politik menjadi viral. Mobil tersebut biasanya digunakan untuk perawatan pohon dan pemeliharaan LPJU. (Ant)