Bawaslu Akan Panggil Pejabat Pemkot Bandarlampung Terkait Pemasangan Bendera Parpol

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah
Sumber :
  • Antara

Bandar Lampung, LampungBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan memanggil pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas (randis) atau mobil crane Pemkot untuk memasang bendera salah satu partai politik.

Korban Pencabulan di Lampung Akhirnya Berani Lapor Setelah Terus Diancam Ayah Tiri

"Besok akan kami panggil pejabat di kota ini serta pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi soal dugaan perkara ini," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, dikutip dari ANTARA (10/05/2023). 

Candrawansah, mengatakan bahwa mereka telah mendapatkan informasi tentang dugaan ini dan telah mengerahkan panwaslu kecamatan, terutama Labuhan Ratu, untuk memperdalam informasinya.

Khitanan untuk Negeri: Membangun Senyum Anak Bangsa di Masjid Al Oesman Bandar Lampung

"Kami sudah plenokan terkait dugaan pemasangan atribut partai politik dengan menggunakan mobil yang terindikasikan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, maka besok akan kami panggil, beberapa orang dan pejabat teras di pemkot tersebut," ujarnya.

Candrawansah menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus netral dan tidak boleh bermain-main dengan politik praktis serta tidak ikut serta dalam pemenangan peserta pemilu.

Buron! Polda Lampung Kejar Mantan ASN Cabuli Anak Tirinya, Diduga Kabur ke Bengkulu

"Dengan kami memanggil pejabat teras di Pemerintah Kota Bandarlampung ini juga sebagai teguran bagi ASN agar tidak bermain-main dengan politik praktis," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa setiap permasalahan netralitas ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran akan diteruskan ke komisi ASN melalui Bawaslu Lampung. Sejauh ini, dari tahun 2022, sudah tiga orang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas ASN dan telah diteruskan ke KASN.

Halaman Selanjutnya
img_title