Rokok Ilegal-Miras Senilai Rp74,95 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Dalam momentum satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menegaskan komitmen penegakan hukum melalui pemusnahan besar-besaran barang ilegal hasil penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu.
Kegiatan ini digelar serentak di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar di Bandar Lampung dan Kantor Bea Cukai Bengkulu sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik. Kamis (6/11/2025).
Seremoni jelang pemusnahan
- Foto Dokumentasi Riduan
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan selama periode September 2024 hingga Oktober 2025, mencakup jutaan batang rokok ilegal, puluhan kilogram tembakau iris, serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp74,95 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp29,78 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh barang benar-benar hancur dan tidak kembali beredar di masyarakat.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata perang terhadap peredaran barang ilegal.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto
- Foto Dokumentasi Riduan
Ia menyampaikan bahwa pemusnahan ini membuktikan keseriusan Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara, menjaga kesehatan masyarakat, serta memastikan keberlangsungan industri legal di tengah maraknya praktik perdagangan gelap.
Menurutnya, langkah ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan Asta Cita ke-7 yang berfokus pada peningkatan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak sebagai fondasi kebijakan fiskal.
Agus juga menjelaskan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak lepas dari sinergi Bea Cukai dengan Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, BNN, serta pemerintah daerah di Provinsi Lampung dan Bengkulu.
Kerja sama lintas instansi tersebut memastikan setiap proses penindakan berjalan profesional, terukur, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Sinergi ini menjadi bagian penting dari fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan keuangan negara.
Selain fokus pada pemusnahan, Bea Cukai Sumbagbar juga mencatat peningkatan signifikan dalam kinerja penerimaan negara. Hingga triwulan III tahun 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp1,76 triliun, meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.