Dari Jawa Menyusup ke Sumatera, Jutaan Rokok Ilegal Terjaring di Pintu Masuk Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Peredaran rokok ilegal kembali terungkap di Lampung Selatan. Sepanjang November 2025, aparat gabungan membongkar dua pengiriman besar yang melibatkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
Totalnya mencapai 11,7 juta batang, salah satu temuan terbesar di wilayah itu tahun ini dengan nilai taksiran Rp17,5 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar.
Plt Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Rachmad Solik, mengatakan operasi pertama dilakukan setelah tim memperoleh informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada 4 November 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Hasil pemeriksaan menemukan 415 koli yang berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp6,3 miliar,” ujar Rachmad, Selasa (9/12/2025).
Setelah penindakan pertama, tim melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman.
Upaya itu kembali membuahkan hasil pada 28 November 2025, ketika petugas mendapati dua pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai di dua titik berbeda: ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pada penindakan lanjutan tersebut, petugas mengamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok dengan nilai taksiran Rp7,8 miliar serta potensi kerugian negara sekitar Rp5,1 miliar.
Dari dua kasus itu, aparat menahan dua tersangka, masing-masing berinisial B (supir) dan U (penadah). Seluruh barang bukti dan para tersangka kini berada di Kantor Bea Cukai Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam konferensi pers, Bea Cukai menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk tni, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Upaya bersama ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan penerimaan negara. Sinergi ini akan terus kami perkuat sejalan dengan Asta Cita ke-7,” kata Rachmad.