Ada Indikasi Pencucian Uang Miliaran Rupiah PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Anaknya

AKBP Achiruddin Hasibuan bersama putranya Aditya Hasibuan
Sumber :
  • Istimewa/Facebook

VIVA Lampung, Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik mantan kepala bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, dan anaknya karena adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.

Debat Ketiga Ricuh, Oknum Pendukung 01 Nanang-Antoni Lempar Batu ke Pendukung 02 Egi–Syaiful

Dalam rekening keduanya, terdapat sebuah transaksi senilai puluhan miliar rupiah yang mencurigakan.

Menurut Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, saat ini baru dua rekening yang diblokir, yaitu milik Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan. PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang terjadi, dan sedang melakukan investigasi lebih lanjut.

Intip Harta Kekayaan Meutya Hafid, dari Jurnalis Hingga Jadi Menkomdigi Pilihan Presiden Prabowo

"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," ungkap Natsir dikutip dari Antara, Kamis (27/04).

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achiruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tercatat kepemilikan dua kendaraan mewah. Total harta kekayaan Achiruddin sebesar Rp 467.548.644, merujuk pada laporan pada tahun 2021, saat ia masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Dires Narkoba Polda Sumut.

Polda Lampung Buru Pelaku Penipuan Modus Pajak, Ratusan Juta Raib dari Rekening Pedagang

AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai kepala bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara karena putranya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Achiruddin kini ditahan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan melakukan pembiaran tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya di hadapannya.

"Orang tua terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023," kata Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers di Markas Polda Sumatera Utara, Selasa malam (25/04) dikutip dari VIVAcoid.

Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dudung mengungkapkan bahwa Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Achiruddin juga diduga melanggar Kode Etik Polri karena pembiaran tindak pidana yang dilakukan anaknya.

Dudung mengatakan bahwa pihaknya masih sedang mendalami hal tersebut bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Achiruddin kini ditahan dan ditempatkan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumatera Utara. (VIVAcoid/Antara)