Pemkot Bandarlampung Segel 2 Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2023

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Sumber :
  • iStockphoto

Bandarlampung, Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah menutup dua tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 2023. 

Jual Miras saat Acara Jambore Klub Motor di Lampung, 3 Pria Diamankan Polisi

Langkah ini dilakukan berdasarkan surat edaran Walikota Nomor 800/519/III-20/2023 yang menegaskan penutupan sejumlah tempat hiburan selama Ramadan. 

Ahmad Nurizky Erwandi, Kasatpol PP Bandarlampung, mengungkapkan bahwa dua THM yang disegel tersebut melanggar kebijakan yang ditetapkan.

14 Orang Diamankan Buntut Tewasnya Pelajar Akibat Bentrok Kelompok di Bandar Lampung

Dalam inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan pada Rabu, 19 April 2023 malam, Ahmad Nurziky menjelaskan bahwa dua titik yang disidak adalah salah satu panti pijat di wilayah Bypass, Soekarno Hatta, dan Parsian Itara di Jalan Antasari.

“Ada 2 titik yang kita sidak, kemarin sempat kita segel (selama bulan suci Ramadhan 2023), yang pertama salah satu panti pijat di wilayah Bypass, Soekarno Hatta dan satu lagi Parsian Itara di Jalan Antasari,” kata Ahmad Nurziky usai melakukan inspeksi dadakan (sidak), Rabu, 19 April 2023 malam.

Bentrok Kelompok Pemuda di Bandar Lampung, 1 Pelajar Tewas

Salon Parsian Itara

Photo :
  • Istimewa/Google

Kedua tempat tersebut masih beroperasi pada saat disidak, dan karena itu, Kasatpol PP Bandar Lampung langsung melakukan penyegelan.

“Itu kita segel karena masih beroperasi, pada saat kita kesana ada tamu, mereka buka, jadi kita segel,” lanjutnya. 

Ahmad Nurizky mengatakan bahwa untuk kebijakan lebih lanjut terkait dua THM tersebut, pihaknya akan menyesuaikan instruksi dari Pemkot Bandarlampung.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung bersama Satpol PP setempat serta jajaran lainnya rutin melakukan sidak THM selama bulan suci Ramadan. 

Penutupan THM selama Ramadan adalah kebijakan yang biasa dilakukan oleh pemerintah di Indonesia untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. 

Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, serta mencegah terjadinya kerumunan dan tindakan tidak terpuji di tempat-tempat hiburan malam. 

Meskipun begitu, beberapa tempat hiburan masih saja beroperasi dan melakukan pelanggaran, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.