Polsek Natar Ringkus Tiga Pencuri Motor Milik ASN, Kerap Sasar Rumah Sepi
- Istimewa
Selanjutnya, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yaitu IM alias Anton dan ARS, di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Gear yang merupakan hasil curian, serta sebuah pegangan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Kapolsek AKP Budi Howo menegaskan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Natar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan pelaku," ujar AKP Budi Howo.
AKP Budi Howo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa, terutama pada jam-jam rawan.
"Kami berupaya maksimal untuk meningkatkan patroli preventif di area-area yang sering menjadi sasaran pencurian," pungkasnya. (Dji)