Law Debate Community (LDC) dan MataPena Sukses Gelar Seminar Nasional tentang Pernikahan Dini
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Law Debate Community (LDC) berkolaborasi dengan MataPena menggelar seminar nasional dengan tema "Dispensasi Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini" pada Jumat (5/7/2024).
Seminar ini dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting dan bertujuan untuk meningkatkan wawasan edukasi serta pembinaan tentang pernikahan dini di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Seminar ini membahas berbagai aspek terkait pernikahan dini, termasuk dampaknya, faktor-faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini, data perkara Dispensasi Kawin (Diska) Nasional, perkara Diska yang masuk ke setiap Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di tahun 2023, penguatan regulasi pencegahan pernikahan dini, dan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Diska.
Dekan Fakultas Syari'ah (FS) Dr. Eva Rodiah Nur, M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa webinar ini merupakan wadah untuk berdiskusi dan menemukan perspektif baru tentang pernikahan.
"Adanya webinar seperti ini kita dapat berdiskusi langsung dan menemukan satu pandangan perspektif, bagaimana sesungguhnya upaya pernikahan dini dengan adanya dispensasi yang dikeluarkan pengadilan. Karena pernikahan bukan ajang untuk kesenangan sementara saja namun seumur hidup," tutur Eva Rodiah Nur.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai narasumber ternama, termasuk Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H, M.A selaku Pembina LDC, Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy selaku Ketua Pengadilan Agama Taliwang sekaligus pemateri, serta kurang lebih 160 peserta nasional.
Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H, M.A selaku Pembina LDC dan matapena mengungkapkan rasa haru dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat menarik, apalagi sejak perubahan batas usia pernikahan menjadi 19 tahun.
Aisyah Azizah Hafidz selaku Ketua Pelaksana berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat terutama remaja dapat mengetahui pentingnya edukasi perkawinan, sehingga mencegah dan mengurangi angka pernikahan anak yang beresiko baik bagi anak maupun orang tua.
Salah satu peserta sekaligus moderator, Annisa Bertina, menyampaikan rasa senangnya dapat mengikuti dan berkontribusi dalam acara ini yang dapat membuka wawasannya tentang dispensasi pernikahan dini.
"Saya sangat Senang bisa hadir dan mengikuti bahkan berkontribusi dalam webinar ini, karena membuka wawasan terkait dengan dispensasi pernikahan dini, ternyata menggunakan seleksi yang ketat dan prosedur yang lumayan sulit bagi pemohon sehingga nantinya benar siap menjalankan kehidupan rumah tangga," ungkap Annisa.(*)