Samsat Digital Drive Thru Pertama di Lampung, Wajib Pajak Tak Perlu Turun dari Kendaraan
Senin, 21 April 2025 - 16:58 WIB
Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Melalui layanan ini, wajib pajak cukup membawa KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK, STNK asli, BPKB asli, serta kendaraan yang hendak diperpanjang masa berlaku STNK-nya.
Baca Juga :
Kapolda Lampung Apresiasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak
Proses diawali dengan cek fisik kendaraan menggunakan metode digital yang terintegrasi langsung ke sistem. Selanjutnya, dokumen diverifikasi di loket pertama.
Setelah lolos verifikasi, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PNBP STNK dan TNKB melalui Bank BRI, serta pembayaran pajak kendaraan melalui Bank BPD Lampung, baik secara tunai maupun menggunakan metode digital seperti QRIS.
Halaman Selanjutnya
Di loket terakhir, wajib pajak akan menerima dokumen lengkap, termasuk STNK baru, notice pajak, TNKB baru, serta KTP dan BPKB asli.