Rekonstruksi Pembunuhan di Wayrarem, Tersangka Peragakan 26 Adegan Pemukulan Nelayan Pakai Dayung

Rekonstruksi pembunuhan nelayan di Bendungan Way Rarem.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Utara, Lampung – Kasus pembunuhan tragis yang terjadi di atas perahu di Bendungan Wayrarem, Lampung Utara, kini memasuki tahap penting. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi dengan 26 adegan, Rabu (16/4/2025), yang bertempat di lapangan tenis belakang Mapolres.

Terungkap! Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Risky Alesha Zahra: Iming-imingi Gorengan dan Disetubuhi Dua Kali

 

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kematian Santoni (36), warga Desa Pekurun Tengah, yang tewas tenggelam setelah bertikai dengan Maulika (26), tersangka yang merupakan sesama nelayan.

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan di Tulang Bawang

 

Pemukulan dan Pengekikan Terjadi di Atas Perahu

Sebulan Berlalu, Pembunuh Bocah 10 Tahun di Tulang Bawang Masih Buron

Menurut KBO Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Djoko Susilo, rekonstruksi memperagakan detail kejadian sejak awal korban mendatangi pelaku hingga terjadinya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

 

"Dalam adegan ke-18, 19, dan 20, tersangka memukul korban menggunakan tangan, dayung, dan mencekiknya. Adegan-adegan ini menunjukkan eskalasi kekerasan yang terjadi di atas perahu sebelum korban akhirnya tenggelam," jelas Ipda Djoko.

 

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, serta keluarga korban yang juga menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

 

Dipicu Perselisihan Masalah Jaring Ikan

Motif pembunuhan diduga berawal dari perselisihan soal jaring ikan. Korban disebut kesal karena jaring miliknya diangkat tanpa izin oleh tersangka, sehingga mendatangi pelaku di atas perahu untuk meminta penjelasan.

 

Konfrontasi di atas air tersebut kemudian berujung fatal, setelah tersangka meluapkan emosi dengan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban jatuh ke sungai dan tenggelam.

 

Jerat Hukum Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka Maulika dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

 

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ipda Djoko menegaskan.(*)