Rekonstruksi Pembunuhan di Wayrarem, Tersangka Peragakan 26 Adegan Pemukulan Nelayan Pakai Dayung

Rekonstruksi pembunuhan nelayan di Bendungan Way Rarem.
Sumber :
  • Lampung.viva

Motif pembunuhan diduga berawal dari perselisihan soal jaring ikan. Korban disebut kesal karena jaring miliknya diangkat tanpa izin oleh tersangka, sehingga mendatangi pelaku di atas perahu untuk meminta penjelasan.

Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Kopda Basar Tembak 8 Peluru dalam 71 Adegan

Konfrontasi di atas air tersebut kemudian berujung fatal, setelah tersangka meluapkan emosi dengan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban jatuh ke sungai dan tenggelam.

Jerat Hukum Menanti Tersangka

Polres Way Kanan Dilaporkan ke Polda Lampung, Kuasa Hukum Briptu EA: Penanganan Tak Profesional dan Minim Transparansi

Atas perbuatannya, tersangka Maulika dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ipda Djoko menegaskan.(*)

Pembunuh Istri di Kontrakan Bakauheni Lampung Ditangkap, Motif Sakit Hati dan Cemburu