Rekonstruksi Pembunuhan di Wayrarem, Tersangka Peragakan 26 Adegan Pemukulan Nelayan Pakai Dayung

Rekonstruksi pembunuhan nelayan di Bendungan Way Rarem.
Sumber :
  • Lampung.viva

Motif pembunuhan diduga berawal dari perselisihan soal jaring ikan. Korban disebut kesal karena jaring miliknya diangkat tanpa izin oleh tersangka, sehingga mendatangi pelaku di atas perahu untuk meminta penjelasan.

Polisi Selidiki Penyebab Keracunan Massal Ratusan Warga di Lampung Utara

Konfrontasi di atas air tersebut kemudian berujung fatal, setelah tersangka meluapkan emosi dengan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban jatuh ke sungai dan tenggelam.

Jerat Hukum Menanti Tersangka

Janjikan Pekerjaan di BPJS hingga BUMN, Perawat RS di Lampung Utara Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah

Atas perbuatannya, tersangka Maulika dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ipda Djoko menegaskan.(*)

Berikan Keterangan Berubah-ubah, Polisi Curigai Satu Saksi Diduga Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat