Rekonstruksi Pembunuhan di Wayrarem, Tersangka Peragakan 26 Adegan Pemukulan Nelayan Pakai Dayung
Jumat, 18 April 2025 - 16:03 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Motif pembunuhan diduga berawal dari perselisihan soal jaring ikan. Korban disebut kesal karena jaring miliknya diangkat tanpa izin oleh tersangka, sehingga mendatangi pelaku di atas perahu untuk meminta penjelasan.
Konfrontasi di atas air tersebut kemudian berujung fatal, setelah tersangka meluapkan emosi dengan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban jatuh ke sungai dan tenggelam.
Jerat Hukum Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka Maulika dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ipda Djoko menegaskan.(*)