Timsus Sikat Rajabasa Tangkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan menggelar press rilis terkait ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Lampung Selatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Dalam press rilis tersebut, Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu Ramli (23) dan Agus Bintang (23).
Kedua pelaku berasal dari Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Mereka diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari empat pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Khusus Sikat Rajabasa pada bulan lalu.
"Pelaku atasnama Ramli dan Agus Bintang ini adalah komplotan dari 4 pelaku yang sudah lebih dulu diamankan. Mereka merupakan spesialis curanmor," ujar Kapolres AKBP Yusriandi.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah merusak kunci stang sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban, Salim Priyono. Kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kapolres melanjutkan dengan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Komplek Jati Indah, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
"Para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BE 2620 OL,” katanya.
Setelah kejadian, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta segera melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan itu, tim penyidik Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku, Ramli, di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Setelah dilakukan interogasi, Ramli mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif di balik tindak pidana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Dji)