Catat! Begini Cara Lapor di Platform Pengaduan Digital Polda Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Polda Lampung memastikan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna meningkatkan pelayanan publik.
Sebagai bagian dari inovasi dalam merespons keluhan masyarakat, Polda Lampung kini menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah melaporkan berbagai permasalahan secara cepat dan efisien.
Aduan Bisa Dilaporkan Melalui Platform Digital
Masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp dan media sosial resmi Polda Lampung.
Akun-akun tersebut dapat digunakan untuk melaporkan kejadian atau keluhan secara langsung kepada pihak kepolisian.
"Kami berupaya memastikan setiap aduan yang masuk melalui media sosial segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami membangun kepercayaan publik," ujar Irjen Pol Helmy Santika, Jumat (7/2/2025).
Cara Melapor ke Layanan Pengaduan Polda Lampung
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi melalui:
WhatsApp: 0812-4880-8181
Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
X (Twitter): @aduanpoldalpg
TikTok: @aduanpoldalampung
Selain platform digital, masyarakat juga dapat datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Lampung, polres, atau polsek setempat untuk menyampaikan laporan secara langsung.
Saat ini, layanan pengaduan digital ini masih dikelola di tingkat Polda, dan setiap laporan yang masuk akan diteruskan ke jajaran terkait.
Namun, ke depan, platform ini berpotensi diterapkan secara langsung di seluruh Polres/Polresta hingga Polsek di jajaran Polda Lampung sebagai bagian dari instruksi Kapolri dalam mendukung era digitalisasi pelayanan publik.
"Untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat polda hingga polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan," tambah Helmy Santika.
Evaluasi dan Transparansi Layanan Pengaduan
Untuk memastikan layanan pengaduan berjalan dengan baik, Polda Lampung akan melakukan evaluasi rutin melalui Analisa dan Evaluasi (Anev).
Evaluasi ini dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kasat di jajaran Polda Lampung guna memastikan bahwa tidak ada laporan yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
"Evaluasi ini bertujuan agar tidak ada kasus yang terabaikan serta meningkatkan transparansi dalam penanganan laporan masyarakat," tegas Helmy, yang merupakan jebolan Akpol 1993 dan kini menjabat sebagai Jenderal bintang dua.
Persyaratan Pengaduan
Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data diri lengkap
Fotokopi KTP
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung. (*)