Ditolak Cintanya, AP Bakar Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung

Tersangka AP saat dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Sebuah insiden terjadi di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (2/2) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Tak Ada Lagi Alasan Putus Sekolah, PPDB SMA Siger Bandar Lampung Resmi Dibuka

 

Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Tri Wulandari (44) mengalami luka bakar akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang berinisial P alias AP (42) yang ditangkap atas kerjasama dengan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

Rafflesia Swimming Club Juara Umum LSF Kapolda Lampung Cup 2025

Barang bukti yang dihadirkan saat konferensi pers

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan, insiden tersebut terjadi ketika korban tengah berada di lokasi kejadian. 

Dorong Generasi Sehat dan Cerdas, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Bandar Lampung

 

"Pelaku yang telah mengenal korban mendekatinya dan diduga melakukan tindakan berbahaya dengan menyiramkan cairan yang mudah terbakar sebelum menyalakan api yang menyebabkan korban terbakar," jelasnya, Kamis (6/2/2025). 

 

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

 

Sementara itu, aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian.

 

Latar Belakang Kejadian

 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan yang cukup dekat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, terdapat perbedaan pandangan yang diduga menjadi pemicu konflik.

 

Pelaku sebelumnya pernah menyampaikan permintaan kepada korban terkait pekerjaannya, tetapi korban tetap pada keputusannya. Hal ini diduga menyebabkan ketegangan di antara keduanya hingga akhirnya berujung pada insiden yang tidak diharapkan ini.

 

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

 

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya: Satu baju berwarna putih; Satu celana jeans; Satu jaket jeans.

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat.

 

Pengakuan Tersangka 

 

Tersangka AP mengakui, bahwa kejadian tersebut dipicu atas cintanya yang ditolak oleh korban. Tersangka pun sudah merencanakan melakukan perbuatan tersebut. 

 

"Iya, ditolak," pungkasnya. (*)